Serba-Serbi UHO

Drs. Ahid Hidayat, M.Hum. (Ketua Panitia)UHO Gelar Lokakarya Penyusunan dan Pengolahan Bahan Ajar untuk Pembelajaran Daring
Prof. Dr. Ismail Hasani, SH,MH (Ketua Dewan Pengawas UHO)Selamat dan Sukses atas Pengukuhan sebagai Guru Besar ILMU HUKUM KONSTITUSI Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta An. Civitas Akademika UHO Plt. Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng.
Prof. Indriyani Nur, S.Pi.,M.Si., Ph.D. (Ketua Panitia)UHO Gelar Workshop Penyusunan RPS MKWK untuk Perkuat Mutu Pembelajaran Berbasis OBE
Prod. Dr. Khairul Munadi, S.T.,M.Eng.Plt. Rektor UHO
Plt. Rektor dan Ketua Senat UHOSuasana pada Acara Pengikuhan Guru Besar UHO
Prod. Dr. Khairul Munadi, S.T.,M.Eng.Pidato Plt. Rektor pada Acara Pengukuhan Guru Besar UHO
Penilaian Kinerja Penelitian Perguruan Tinggi UHO Naik Klaster Mandiri
Minggu, 20 November 2022

Penilaian Kinerja Penelitian Perguruan Tinggi UHO Naik Klaster Mandiri

Hasil penilaian kinerja penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Riset Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional (Kemristek/Brin), Universitas Halu Oleo (UHO) naik klaster dari utama menjadi mandiri. Kampus terbesar di Sultra tersebut menempati urutan 35 dari 47 perguruan tinggi yang menjadi klaster mandiri. Hasil penilaian kinerja itu dibedakan dalam empat klaster yakni binaan, madya, utama dan klaster mandiri.

Berdasarkan hasil pengumuman klaster perguruan tinggi terdiri dari 47 klaster mandiri, 146 utama, 479 madya dan 1.305 klaster binaan. Berdasarkan data tersebut, maka ada 1977 perguruan tinggi yang ikut dalam penilaian kinerja penelitian. Dengan demikian UHO menempati peringkat 35 se Indonesia dari 1977 perguruan tinggi yang dinilai kinerja penelitiannya.

Ketua LPPM UHO, Dr. La Aba mengatakan, Kemristek/Brin mengeluarkan rilis hasil penilaian kinerja setiap tiga tahun sekali. Untuk tahun ini, klaster UHO meningkat menjadi klaster mandiri dibandingkan 2016 lalu di klaster utama. Dia mengungkapkan, ada empat hal dinilai untuk menentukan perguruan tinggi naik klaster atau tidak dalam penilaian kinerja penelitian. Pertama sumberdaya penelitian yang berkaitan dengan dosen, baik jumlah maupun kompetensinya dengan persentase 30 persen. Selanjutnya, manajemen penelitian yang berkaitan dengan tata kelola, penyediaan panduan dan standar operasional prosedur (SOP) dan sebagainya dengan persentase 15 persen. Kemudian output penelitian, yang berkaitan dengan publikasi jurnal baik internasional maupun nasional, hak kekayaan intelektual, inovasi, protipe maupun teknologi tepat guna.

Bagikan ke
atau copy link ini
Translate »