Satuan Pengawas Internal

Satuan Pengawas Internal

Tugas SPI sebagai fungsi pengawasan meliputi :

  1. Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik
  2. Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik
  3. Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal
  4. Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor
  5. Mengajukan saran dan/ atau pertimbangan mengenai perbaikan
Dr. La Ode Anto, SE.,M.Si.Ak, QIA, CA
Ketua
Satuan Pengawas Internal UHO