Satuan Pengawas Internal

Satuan Pengawas Internal

Tugas SPI sebagai fungsi pengawasan meliputi :

  1. Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik
  2. Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik
  3. Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal
  4. Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor
  5. Mengajukan saran dan/ atau pertimbangan mengenai perbaikan
Dr. La Ode Anto, SE.,M.Si.Ak, QIA, CA
Ketua
Satuan Pengawas Internal UHO
Translate »
Ringkasan kunjungan
Hari ini108
Kemarin515
7 hari terakhir3.821
Bulan ini8.837
Total pengunjung8.837
Sedang online2

Data anonim, tanpa IP, diperbarui otomatis

Visi

“Menjadi Perguruan Tinggi Kelas Dunia yang Inklusif, Adaptif, dan berdampak dalam Pengembangan Wilayah Pesisir, Kelautan dan Perdesaan”

Misi

Menyelenggarakan pendidikan berkualitas internasional yang berorientasi pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS)

Mengembangkan penelitian dan inovasi unggulan yang berkontribusi pada penyelesaian permasalahan daerah, nasional, dan global

Mewujudkan tata kelola universitas yang berintegritas (good university governance)

Sumber: Renstra UHO 2025-2029