Ekonom UHO: Desentralisasi adalah Pendelegasian, Bukan Pemisahan
Selasa, 07 May 2024

Ekonom UHO: Desentralisasi adalah Pendelegasian, Bukan Pemisahan

Kendari, Pusat Media. Ekonom Universitas Halu Oleo (UHO), Dr. Syamsir Nur, S.E., M.Si. menyatakan bahwa pendelegasian kewenangan pusat ke daerah sudah seharusnya juga dibarengi dengan pendelegasian fiskal. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi “Pembagian Urusan Pusat dan Daerah, Take Over Kewenangan Daerah oleh Pusat melalui Regulasi”. Kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Republik Indonesia ini berlangsung pada 7 Mei 2024 di aula Fakultas Hukum, UHO.

Syamsir Nur menggarisbawahi bahwa kewenangan dalam pengelolaan anggaran oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah tidak boleh dipisah terutama dalam pendanaan infrastruktur. Ia memberi contoh, “Sumber daya daerah dan kapasitas daerah belum memadai untuk mengerjakan infrastruktur.” Ia menambahkan bahwa desentralisasi sesungguhnya tidak memisahkan kewenangan pusat dan daerah tapi mendelegasikan. Dengan pendelegasian maka pendanaan juga harus didelegasikan, bukan dipisahkan. 

Menurut Syamsir Nur, prinsip otonomi adalah pembagian urusan pemerintahan maupun pelayanan publik sehingga dukungan sinergi pendanaan yang fleksibel mutlak diperlukan bagi daerah. Regulasi menjadi payung yang mengharmonisasi program Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Bukan malah menjadi penghalang yang kaku dalam dalam pencapaian kebijakan fiskal.

Untuk mengambil peran yang lebih berarti dalam konteks anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah, UHO dapat memberikan edukasi bersama-sama pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pendampingan atau kajian untuk belanja-belanja daerah yang berkualitas. Menurutnya, pemanfaatan APBD dan  APBN yang dalam kondisi defisit juga harus menciptakan kualitas belanja yang baik.

Dua pembicara yang juga hadir dalam curah pendapat tersebut, yaitu Isyawal Jambek, S.E., MBA (Kepala Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI) dan La Ode Muhammad Sufi Hisanuddin, S.Sos., M.Si. (Analis Perencanaan Anggaran Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara). Dekan Fakultas Hukum UHO, Dr. Herman, S.H., LL.M. berperan sebagai moderator dari diskusi dinamis yang dihadiri oleh lebih dari 70 peserta ini.***

Bagikan ke
atau copy link ini