Edaran Pembatasan Waktu Kegiatan Akademik dan Non Akademik di Lingkungan Universitas Halu Oleo
Jumat, 15 November 2024

Edaran Pembatasan Waktu Kegiatan Akademik dan Non Akademik di Lingkungan Universitas Halu Oleo

Nomor : 08/UN29.1/2024
Lampiran : –
Perihal : Edaran Pembatasan Waktu Kegiatan Akademik dan Non
Akademik di Lingkungan Universitas Halu Oleo
Kepada Yth.

  1. Para Dekan
  2. Para Wakil Dekan
  3. Para Ketua Jurusan/Koordinator Program Studi
  4. Para Pengurus BEM dan MPM Universitas
  5. Para Pengurus BEM dan MPM Fakultas
  6. Para Ketua Organisasi Kemahasiswaan
  7. Mahasiswa dalam lingkungan Universitas Halu Oleo

di-Kendari

Dengan hormat,
Bahwa dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta ketenteraman di lingkungan kampus Universitas Halu Oleo dengan ini disampaikan bahwa terhitung mulai hari Jumat, 15 November 2024, seluruh aktivitas akademik dan non akademik dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WITA. Untuk mendukung pemberlakuan pembatasan tersebut, maka akan diberlakukan penutupan akses masuk dan keluar pada setiap gerbang kampus. Terhadap kegiatan lain yang sifatnya sangat penting seperti proyek pembangunan kampus, akan dikoordinasikan lebih lanjut.
Selanjutnya kepada seluruh civitas akademika agar memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Mematuhi segala ketentuan peraturan pemerintah;
  2. Bagi mahasiswa, agar senantiasa memahami dan mematuhi ketentuan Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Akademik di Lingkungan Universitas Halu Oleo;
  3. Menjaga nama baik almamater Universiats Halu Oleo;
  4. Kepada Pimpinan Fakultas, agar senantiasa melakukan pendampingan dan pengawasan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap segala aktivitas akademik maupun non akademik di lingkungan unit kerjanya serta melakukan tindakan penyelesaian dan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi. Demikian edaran disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

plh. Rektor
Wakil Rektor Bidang Akademik
LA HAMIMU
NIP: 197212121999031001
Surat Mandat No.: 6001/UN29/KP/2024
Tanggal: 13 November 2024

Download Surat Edaran

Bagikan ke
atau copy link ini