Dr. Herman Pelaksana Tugas Rektor UHO
Kendari, Pusat Media UHO. Merespons wafatnya Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof. Armid, S.Si., M.Si., M.Sc., D.Sc. pada tanggal 23 Agustus 2025, Pemerintah menimbang perlu untuk menetapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor. Melalui Surat Perintah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Nomor 096/M/KP.06.00/2025, Dr. Herman, S.H., LL.M. ditetapkan sebagai Plt. Rektor UHO terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan dilantiknya Rektor definitif.
Dalam surat itu, Mendiktisaintek meminta Plt. Rektor UHO untuk melaksanakan perintah tersebut dengan seksama dan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Plt. Rektor juga diarahkan untuk melaporkan pelaksanaan tugas dan mengkonsultasikan pengambilan keputusan yang mengikat kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.***