![](https://uho.ac.id/wp-content/uploads/2023/04/60a544d01c3e8a40948bdfb3_audittrail-audit-log-network-security-3.webp)
Satuan Pengawas Internal
Tugas SPI sebagai fungsi pengawasan meliputi :
- Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik
- Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik
- Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal
- Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor
- Mengajukan saran dan/ atau pertimbangan mengenai perbaikan