Satuan Pengawas Internal
Tugas SPI sebagai fungsi pengawasan meliputi :
- Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik
- Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik
- Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal
- Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor
- Mengajukan saran dan/ atau pertimbangan mengenai perbaikan