Senat Fakultas


Fakultas merupakan unsur pelaksana sebagian tugas pokok universitas dan dipimpin oleh Dekan yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor. Fakultas bertugas melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu: pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, disamping harus pula melaksanakan pembinaan sivitas akademika dan kegiatan pelayanan administrasi.

Senat Fakultas merupakan badan normatif tertinggi di fakultas yang anggotanya terdiri atas:

  1. Dr.rer.nat. apt. Adryan Fristiohady, M.Sc. (Ketua)
  2. Dr. Muhammad Arba, M.Si. (Sekretaris, Kepala Laboratorium Farmasi)
  3. Dr. Ruslin, S.Pd., M.Si. (Dekan, ex-officio)
  4. Prof. Dr. Sahidin, M.Si. (Perwakilan Guru Besar)
  5. apt. Suryani, S.Farm., M.Sc. (WD Bidang Akademik)
  6. apt. Henny Kasmawati, S.Farm., M.Si. (WD Bidang Umum, Keuangan, dan Perencanaan)
  7. apt. Sunandar Ihsan, S.Farm., M.Sc. (WD Bidang Kemahasiswaan dan Alumni)
  8. apt. Nuralifah, S.Farm., M.Kes. (Ketua Jurusan Farmasi)