Sistem Perkuliahan
Sistem perkuliahan dilakukan dengan sistem semester: Tahun akademik terdiri dari semester ganjil dan semester genap, masing-masing merupakan waktu pelaksanaan kegiatan akademik selama 16 kali perkuliahan (termasuk praktikum) dan 2 kali pelaksanaan ujian. Di antara semester ganjil dan semester genap dapat dilaksanakan semester pendek.
Penyelenggaran pendidikan diselenggarakan dengan menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS). Mahasiswa diharuskan menempuh sekurang-kurangnya 144 SKS dalam menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Tanah yang terdiri dari 135 SKS mata kuliah wajib dan 9 SKS mata kuliah pilihan yang dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 12 (dua belas) semester.
Jenis Mata Kuliah | SKS | Keterangan |
Mata kuliah wajib | 135 | Matakuliah wajib universitas sebanyak 16 SKS atau 11%, matakuliah wajib fakultas sebanyak 32 SKS atau 22%, matakuliah inti program studi ilmu tanah sebanyak 81 SKS atau 56%, matakuliah yang disajikan pada program studi lain sebanyak 6 SKS atau 4% |
Mata kuliah pilihan | 9 | Disajikan sebanyak 23 matakuliah pilihan |
Mahasiswa mendapat pelayanan dalam bentuk pembimbingan akademik, serta pelayanan terhadap masalah pribadi dan sosial yang diberikan oleh Pembimbing Akademik.
Bagi lulusan Jurusan/Prodi Ilmu Tanah selain mendapatkan ijazah dan transkrip nilai juga akan diberikan sertifikat pendamping ijazah